Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. (IDN Times/Siti Umaiyah)
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo menuturkan, masalah keterlambatan pencairan insentif ini turut dirasakan para nakes di Sleman. Hanya saja, ia belum bisa merinci jumlah sasaran penerimanya dikarenakan kewenangan pendataan insentif ini tidak hanya diampu Dinas Kesehatan Sleman.
"Untuk insentif nakes ini bagi tugas. Untuk puskesmas dan dua RSUD di Sleman diampu Dinkes Kabupaten Sleman. RS lainnya diampu Dinkes DIY. Jadi kalau total nakes Covid di Sleman dan yang belum nerima insentif sulit dijelaskan," ujarnya.
Joko menambahkan, kekurangan pembayaran selama Oktober–Desember 2020 dianggarkan pada tahun 2021.
"(Skema pembayaran) Maret–Mei dibayarkan Agustus, Juni–Agustus dibayarkan September. Oktober dibayarkan Desember. Untuk nakes yg di puskesmas insentif hanya diterima sampai bulan Agustus," urainya.
Joko berujar, keterlambatan pembayaran ini sifatnya teknis administratif. Aturan dari Pemerintah Pusat yang berubah-ubah sedikit banyak membuat fasyankes gamang untuk mengurus insentif nakes ini.
"Misalnya rumus yang dipakai, semula hari kerja sebagai pembagi ditetapkan 22 hari, ternyata di aturan berikutnya 14 hari. Padahal sudah telanjur pada tanda tangan penerimaan, harus mengubah lagi. Setelah diubah ada perubahan aturan lagi dan saya lupa karena saking banyaknya perubahan," urai Joko.