Ilustrasi lahan pertanian di Kecamatan Babulu, PPU (IDN Times/Ervan)
Hermawan mengatakan, sebelum perangkat desa menggarap tambahan tanah pelunggung seharusnya ada SK Lurah untuk menindaklanjuti Perdes Nomor 2 Tahun 2019.
"Nah masalahnya belum ada SK Lurah, namun perangkat desa ini sudah menggarap tambahan tanah pelungguh. Ini jelas melanggar aturan, oleh karenanya perangkat desa yang menggarap tambahan tanah pelungguh harus mengembalikan ke desa," ucapnya.
Inspektorat, kata Hermawan, juga akan melakukan penyelidikan terkait tambahan tanah pelungguh yang saat ini sudah disewakan oleh perangkat desa kepada pihak lain. Sebab, hal tersebut melanggar aturan.
"Ini tambahan tanah pelungguh yang sudah disewakan oleh perangkat desa baru kita selidiki," ucapnya.
Lebih jauh, Hermawan mengatakan jika penyelidikan dan pemeriksaan dari Inspektorat sudah selesai, telah dirunut dan tidak ada miskomunikasi lagi sehingga SK Lurah diterbitkan maka Perdes tersebut bisa jalan. Namun dengan kondisi saat ini SK Lurah tidak bisa diterbitkan.
"Ya paling ideal setelah semua pemeriksaan selesai adalah tambahan tanah pelungguh dikembalikan semua dan musyawarahkan paling baik," terangnya.