ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)
Sementara itu, pengungkapan kasus lainnya di Kabupaten Sleman berawal dari kecurigaan petugas agen mitra bank di wilayah Turi. Dia curiga karena menemukan perbedaan warna pada lembaran uang yang disetorkan seseorang pada 26 Maret 2025 siang.
"Aksi tersebut terekam CCTV, dan dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SKM," ungkap Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto.
Polisi mengamankan SKM (52) yang berprofesi sebagai petani ini di kediamannya, Srumbung, Rabu (16/2/2025) dini hari. Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku sudah dua kali bertransaksi di agen bank dengan menyisipkan uang palsu.
Transaksi pertama, SKM menyisipkan uang palsu Rp200 ribu dari total Rp300 ribu yang ia setor ke bank. Transaksi kedua, dia sisipkan Rp100 ribu dari total Rp500 ribu yang ia setorkan.
Hasil pemeriksaan turut mengungkap IAS yang memasok uang palsu ke SKM. Setelah ditangkap, IAS mengaku membeli uang palsu senilai Rp12,8 juta hanya dengan membayar Rp4 juta.
Menurut Budi, transaksi dilakukan di gardu PLN di Jalan Kaliurang, Sleman, setelah IAS dihubungkan oleh seseorang yang ditemui di sebuah warung angkringan.
"IAS hanya diberi nomor telepon oleh pria tak dikenal itu, jika butuh uang palsu tinggal hubungi. Lalu mereka bertemu, transaksi di gardu PLN, dan IAS mendapat bonus Rp800 ribu," ujar Budi.
Para pelaku dari dua kasus ini masing-masing ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.