Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Beli Rumah di Kota Jogja Bebas BPHTB, Apa Syaratnya?

Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya sih...
- Masyarakat berpenghasilan rendah di Yogyakarta bebas dari BPHTB untuk membeli rumah pertama.
- Kebijakan ini mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat dan berlaku berdasarkan permohonan masyarakat.
- Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan dan objek pembebasan BPHTB meliputi rumah umum atau rumah susun dengan luas maksimal 36 meter persegi.
Yogyakarta, IDN Times - Masyarakat yang hendak membeli rumah pertama di wilayah Kota Yogyakarta pada tahun 2025 ini dibebaskan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pembebasan BPHTB bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon, Sabtu (18/1/2025) dilansir ANTARA.
Editorial Team
EditorPaulus Risang
Follow Us