Ilustrasi beli rumah. (IDN Times/Anata)
Persyaratan pembebasan BPHTB mencakup kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, memenuhi kriteria MBR dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah untuk pegawai sektor nonformal.
Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan bukan tanah pertanian, dibuktikan dengan fotokopi alas hak dan surat ukur terbaru dari Kantor Pertanahan Daerah. Selain itu, rumah harus menjadi kepemilikan pertama, dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah.
Pengajuan dilakukan di loket pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) selama hari dan jam kerja, setelah pengecekan kesesuaian PBB selesai.
Rohmad menjelaskan, permohonan harus dilengkapi alasan dan persyaratan. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menerbitkan bukti penerimaan. Selanjutnya, petugas menelaah kelengkapan berkas untuk penelitian administrasi.
"Kepala perangkat daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan," tutup Rohmad.