Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti ganja dari dua tersangka.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Bantul menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja. DS alias Tungtung dan INR alias Slamet ditangkap di Padukuhan Padokan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul pada Senin (30/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

1. Barang bukti ganja seberat 969 gram

Kapolres Bantul AKBP Ihsan.(IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan berdasarkan pengungkapan DS dan INR, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis ganja dengan total berat bersih mencapai 969 gram. "Barang bukti itu didapat DS dari RS yang beralamat di daerah Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam," katanya di Mapolres Bantul, Kamis (23/2/2023).

Sementara dari tersangka NR, polisi mengamankan barang bukti empat plastik berisi 608 butir pil warna putih berlambang Y. 

2. Temukan 30 ribu batang tanaman ganja

Editorial Team

Tonton lebih seru di