Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor BBWSSO. (Dok. Istimewa)
Kantor BBWSSO. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • BBWSSO menegaskan aturan perizinan pertambangan

  • Aturan penggunaan mesin sedot sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengairan

  • BBWS Serayu Opak akan gelar audiensi dengan Forkopimda DIY untuk mencari solusi bagi para penambang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Maryadi Utama, angkat bicara terkait permintaan Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) untuk menggunakan mesin sedot dalam aktivitas pertambangan. Maryadi menyampaikan sejumlah aturan yang menjadi dasar.

Diketahui para penambang yang tergabung dalam PPPS menyampaikan aspirasi mereka di kantor BBWSSO pada Rabu (15/10/2025) lalu. Massa sambat karena kesulitan melakukan aktivitas pertambangan dengan peralatan sederhana. Mereka meminta adanya Tekomendasi Teknis (Rekomtek) mesin sedot.

1. Aturan yang mendasari kebijakan

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi massa dari PPPS tersebut, Maryadi mengatakan dalam mekanisme perizinan pertambangan, permohonan Rekomendasi Teknis diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

“Rekomendasi Teknis merupakan salah satu syarat dalam proses penerbitan perizinan pertambangan di sungai. BBWS Serayu Opak dalam menerbitkan produk berupa Informasi Ruang Sungai selama waktu 14 hari kerja dan menerbitkan Rekomendasi Teknis dalam waktu 30 hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap saat verifikasi,” jelas Maryadi, dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

2. Soal aturan penggunaan mesin sedot

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Menanggapi tuntutan dari PPPS tentang penggunaan mesin sedot, BBWS Serayu Opak merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Sungai. “Yang menyatakan pertambangan rakyat untuk usaha penambangan bahan galian golongan C di sungai melaksanakan usaha penambangan dengan produksi kurang dari 20 m3 per hari dan tanpa mesin,” ungkap Maryadi.

Dalam menyikapi tuntutan PPPS yang dihadiri sekitar 500 orang, maka BBWS Serayu Opak melaksanakan pengamanan dengan menutup sementara area kerja kantor BBWS Serayu Opak. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertimbangan atas aspek keamanan, keselamatan pegawai serta perlindungan terhadap aset negara.

“Penutupan pintu gerbang BBWS Serayu Opak dilakukan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Hal ini dikarenakan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 peserta aksi melakukan unjuk rasa di area kantor BBWS Serayu Opak dengan pelemparan wajan, tempat sampah, serta kalimat dan kata-kata yang tidak sopan,” ucap Maryadi.

3. Gelar audiensi

Kantor BBWSSO. (Dok. Istimewa)

Maryadi mengatakan BBWS Serayu Opak tetap mendukung penerapan keterbukaan informasi publik dan memberikan akses kepada media yang akan melaksanakan peliputan. Menindaklanjuti tuntutan tersebut, BBWS Serayu Opak telah melaksanakan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY dan Instansi Terkait Perizinan Pertambangan pada Kamis (16/10/2025) untuk mencarikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik bagi para penambang.

“Selaras dengan kegiatan tersebut, BBWS Serayu Opak bersama Forkopimda akan meminta waktu audiensi dan melaporkan hasil diskusi tersebut kepada Gubernur DIY,” tutup Maryadi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team