Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ASN (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah)

Intinya sih...

  • Bawaslu Bantul menangani pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bantul, termasuk dugaan netralitas ASN dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
  • Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK karena belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap salah satu paslon.
  • Proses penanganan pelanggaran diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta untuk laporan yang terjadi di luar wilayah kabupaten Bantul.

Bantul, IDN Times - Bawaslu Bantul menangani sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bantul. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan, semua laporan yang masuk di Bawaslu Bantul telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan.
Laporan yang ditindaklanjuti di antaranya, dugaan oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon bupati yang terjadi di wilayah Sedayu.

Bawaslu Bantul selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Editorial Team

Tonton lebih seru di