Bantul, IDN Times - Bawaslu Bantul menangani sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bantul. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan, semua laporan yang masuk di Bawaslu Bantul telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan.
Laporan yang ditindaklanjuti di antaranya, dugaan oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon bupati yang terjadi di wilayah Sedayu.
Bawaslu Bantul selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
"Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN," katanya, Jumat (22/11/2024).