Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Sleman, belum sepenuhnya bersih dari data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasalnya, terdapat sejumlah nama pemilih yang telah meninggal dunia belum dihapus dari daftar pemilih.
Belum bisa dihapusnya dari daftar, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapatkan data otentik berupa akta kematian atas nama pemilih yang bersangkutan. Selama proses pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kalurahan dan kapanewon, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Sleman telah menyampaikan sekitar 131 nama pemilih yang telah meninggal dunia.
"Tidak seluruhnya telah dihapus dari daftar pemilih karena ada persoalan belum didapatinya akta kematian,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, saat acara Publikasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Sleman di Innside by Melia Hotel Yogyakarta, Rabu (12/4/2023).