Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Intinya sih...

  • Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom dan Lurah Sidoluhur terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.
  • Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah terjadi dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan paslon nomor urut 1 di RM Kopi Lampung.
  • Koordinator Divisi P2H Bawaslu Sleman menyatakan telah melakukan klarifikasi dengan pemanggilan delapan orang, termasuk Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur, untuk menentukan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

Sleman, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Sleman menyatakan telah memeriksa Panewu Anom atau Sekretaris Kecamatan Godean dan Lurah Sidoluhur, Selasa (15/10/2024).

Pemeriksaan dan permintaan klarifikasi ini dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

 

 

1. Bawaslu temukan dugaan pelanggaran

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Godean, ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di RM Kopi Lampung, Senin (7/10/2024) lalu.

"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengambil alih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," kata Arjuna dalam keterangannya.

2. Sebanyak 8 orang dipanggil untuk diperiksa

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra. (IDN Times/Abdul Khalim Mubaroq/bt)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, dalam proses klarifikasi telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, dua di antaranya adalah Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur.

"Semuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum," tutur Yuwan.

3. Kasus masih dikaji oleh Bawaslu

Kantor Bawaslu Sleman. (IDN Times/Wachida Nur Hidayati/bt)

Yuwan melanjutkan, hasil klarifikasi ini dikaji oleh Bawaslu yang akan memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya kepada pihak terkait.

"Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya," terang Yuwan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team