Proses Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kota Cimahi. (Bangkit Rizki/IDN Times)
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Aspiyah mengatakan pihaknya memilih terjun langsung dalam perekaman KTP elektronik (e-KTP). "Yang kami rekam juga yang 16 tahun ke atas. Nanti saat mereka 17 tahun kita tinggal cetak KTP-nya," ujarnya.
Aspiyah menekankan, perekaman e-KTP ini ditujukan di sekolah-sekolah baik swasta maupun negeri agar tak ada hak pemilih yang terlewat.
Untuk data saat ini, Aspiyah menjelaskan, pemilih pemula di Kulon Progo sebanyak 12.354 orang. Terdiri 9.675 orang sudah melakukan perekaman dan 2.679 orang belum perekaman. Pihaknya melakukan perekaman e-KTP di Sekolah Luar Biasa (SLB). Menurutnya, di SLB sering ditemukan kasus usia siswa 17 tahun lebih namun belum memiliki kartu identitas.
Aspiyah juga memastikan pihaknya melakukan perekaman e-KTP dari kategori lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maupun jompo. "Kami ingin memenuhi hak-hak warga negara pada Pilkada supaya tidak terlewatkan dan progresnya masih berjalan," tegasnya.
Sementara masalah data ganda saat coklit, ia menyakinkan akan segera dihapus. "Pada coklit lalu, ada data ganda dan KPU berkirim surat, sambil melampirkan datanya. Kami cek dan analisis, ini data ganda dan dihapus," kata dia.