Bawaslu Pastikan 800 Ribu Pemilih Pemula DIY Mendapat Hak Pilih

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen menangani masalah pemilih pemula dengan serius. Pasalnya, golongan pemilih ini dinilai bisa memberikan pengaruh pada hasil akhir suara Pilkada 2024.
Di Pilkada 2024, terdapat sekitar 600 hingga 800 ribu tambahan pemilik hak pilih dibanding Pemilu 2024. Angka ini cukup besar sehingga Bawaslu perlu mengakomodasi suara tersebut sebaik mungkin.
1. Pemilih pemula bisa berikan perubahan signifikan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina menjelaskan, pemilih pemula bisa memengaruhi jumlah pemilih pada Pilkada 2024. "Pemilih pemula ini bisa memengaruhi jumlah pemilih pada Pilkada 2024," kata Umi ketika dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Umi menjelaskan harapannya, agar warga yang terlibat dalam memantau soal data pemilih sementara (DPS), bisa memonitor langsung melalui data yang diumumkan ke publik, baik melalui kantor kecamatan, desa, atau bisa juga melalui situs KPU kabupaten/kota.
Umi mengatakan, masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan kasus seperti pemegang hak pilih belum terdata, ada perubahan status dari sipil ke TNI/Polri. Atau apabila ada orang meninggal masih masuk dalam daftar pemilih. Sehingga, ketika DPS nanti diubah ke dalam DPT menjelang hari pemungutan suara, datanya sudah valid.
2. Ada 600 hingga 800 ribu pemilih tambahan
Lebih lanjut Umi mengatakan, pada Pilkada 2024 terdapat tambahan pemilih sekitar 600 sampai 800 ribu orang dibandingkan Pemilu 2024 lalu.
Ia menjelaskan penyelenggara Pilkada perlu mengakomodasi para pemilih pemula ini agar tak kehilangan hak pilihnya. "Pemilih pemula ini termasuk anak muda yang berusia 17 tahun pada 27 November. Bwaslu memastikan pada saat pemilihan kepala daerah ini mereka masuk ke dalam DPT sehingga otomatis jumlah pemilih Pilkada itu akan lebih banyak dibandingkan pemilu yang lalu," kata dia.
3. Disdukcapil jemput bola perekaman pemilih baru
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Aspiyah mengatakan pihaknya memilih terjun langsung dalam perekaman KTP elektronik (e-KTP). "Yang kami rekam juga yang 16 tahun ke atas. Nanti saat mereka 17 tahun kita tinggal cetak KTP-nya," ujarnya.
Aspiyah menekankan, perekaman e-KTP ini ditujukan di sekolah-sekolah baik swasta maupun negeri agar tak ada hak pemilih yang terlewat.
Untuk data saat ini, Aspiyah menjelaskan, pemilih pemula di Kulon Progo sebanyak 12.354 orang. Terdiri 9.675 orang sudah melakukan perekaman dan 2.679 orang belum perekaman. Pihaknya melakukan perekaman e-KTP di Sekolah Luar Biasa (SLB). Menurutnya, di SLB sering ditemukan kasus usia siswa 17 tahun lebih namun belum memiliki kartu identitas.
Aspiyah juga memastikan pihaknya melakukan perekaman e-KTP dari kategori lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maupun jompo. "Kami ingin memenuhi hak-hak warga negara pada Pilkada supaya tidak terlewatkan dan progresnya masih berjalan," tegasnya.
Sementara masalah data ganda saat coklit, ia menyakinkan akan segera dihapus. "Pada coklit lalu, ada data ganda dan KPU berkirim surat, sambil melampirkan datanya. Kami cek dan analisis, ini data ganda dan dihapus," kata dia.