Ilustrasi Pantarlih memasang stiker saat melakukan Coklit (ANTARA FOTO/Hasrul Said)
Selain pelanggaran prosedur coklit, lanjut Siti, pengawas juga mendapati data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Yaitu belum bisa dicoret oleh pantarlih, lantaran belum tersedia dokumen pendukung, salah satunya akta kematian.
Oleh karenanya, Bawaslu mengimbau KPU Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, agar memverifikasi, dan memastikan nama pemilih yang sudah TMS, bisa dihapus dari daftar pemilih.
"Ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih dari pemilih yang sudah TMS tersebut," tegasnya.
Temuan lain, yakni ada pemilih yang kependudukannya di Kota Yogyakarta namun tidak lagi berdomisili sesuai KTP setempat. Kata Siti, kasus macam ini bisa terjadi, antara lain lantaran pemilih pindah dari alamatnya karena terkena revitalisasi.
"Atau ada juga yang tanah dan rumahnya dibeli pihak lain untuk dibangun hotel dan sebagainya. Hal ini perlu kebijakan terkait fasilitasi pendaftaran pemilih dan pemenuhan hak pilihnya ke depan," pungkasnya.