Petugas KPPS datangi pemilih yang sakit. IDN Times/Siti Umaiyah
Di Sleman, seluruh elemen pada TPS 10 Jetis, Argomulyo, Cangkringan, kata Bagus, sepakat menolak kehadiran beberapa warga pemilih dari suatu lokasi lantaran khawatir terpapar virus.
"Dalam tanda kutip menetapkan lockdown, karena TPS 10 ini menolak kehadiran sebagian masyarakat yang berada di lokasi tertentu karena sebagian ada yang positif COVID-19," sebutnya.
Akhirnya, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU DIY dan merestui upaya pembatasan pemilih tersebut. Maka, solusinya dihadirkan TPS keliling. Atau singkatnya, petugas KPPS melakukan upaya jemput bola.
"Terhadap pasien COVID di rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah atau orang tua dengan penyakit rentan yang khawatir tertular bisa didatangi KPPS ber-APD lengkap selama mereka sudah melapor ke KPPS setrmpat," paparnya.
Bawaslu DIY meyakini pelaksanaan pemungutan suara di tengah masa pandemi dengan protokol baru ini berjalan cukup baik.
Meski, ada pula beberapa catatan penting yang muncul setelahnya. Salah satunya, adalah kurangnya tenaga pengawas untuk memonitor upaya jemput bola KPPS ke lokasi pasien COVID-19. Terutama pasien yang menjalani isolasi mandiri.