Yogyakarta, IDN Times - Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diminta untuk mencegah gesekan yang berpotensi muncul pada masa kampanye, terutama saat kegiatan rapat umum.
Imbauan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati terkait akan dilaksanakannya kampanye yang dimulai akhir bulan ini.
Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut akan menjadi ajang peserta pemilu memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat di DIY.
"Harapan kami memang pada masa kampanye rapat umum nanti terhindarkan dari gesekan-gesekan," ujar Sutrisnowati di Yogyakarta, Senin (13/11/2023).