Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Nindias Khalika

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan komentar terkait dugaan kasus praktik politik uang yang terjadi pada Selasa (16/4) di Kota Yogyakarta.

Menurut anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran sehingga pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

1.Berawal dari laporan masyarakat

IDN Times/Nindias Khalika

Ditemui saat jumpa pers di kantor Bawaslu DIY pada Rabu (17/4), Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan kasus tersebut diketahui pihak KPU Kota Yogyakarta berdasarkan laporan masyarakat.

“Ada salah satu warga yang menemukan dugaan membagi-bagikan uang kemudian mengabari ke Bawaslu Kota Yogyakarta,” katanya pada Rabu (17/4).

Adapun pelaku yang diduga melakukan praktik politik uang adalah seorang tim sukses calon legislatif (caleg) dari DIY. Ia diduga membagikan uang dalam amplop kepada warga satu hari menjelang Pemilu.

2. Dugaan ini masih dalam tahap penelusuran

Pixabay/stevepb

Sri Rahayu Werdiningsih menjelaskan bahwa kasus tersebut kini masih dikaji oleh Bawaslu DIY.

“Selasa malam dilakukan klarifikasi dan sampai Rabu pagi belum jadi temuan karena belum tersedia dua alat bukti yang cukup. Jadi masih proses penelusuran,” terangnya.

3.Tanggapan terhadap OTT lain

IDN Times/ Mela Hapsari

Selain kasus di atas, penangkapan terhadap salah satu timses pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden juga terjadi di Kabupaten Sleman H-1 Pemilu. Sri Rahayu Werdiningsih membenarkan kejadian tersebut sekaligus mengklarifikasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh kepolisian.

“Ada kabar bahwa kami yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) itu tidak benar. OTT yang melaksanakan patroli Polda kemudian menemukan ada mobil yang dicurigai membawa sejumlah uang untuk money politic,” katanya.

4.Tidak bisa menerima barang bukti

Ilustrasi pilkada. IDN Times/Reza Iqbal

Sri Rahayu Werdiningsih menjelaskan pihaknya tidak bisa menerima barang bukti karena operasi penangkapan dilakukan oleh Polda meski barang bukti masih ada di Bawaslu DIY.

“Tapi meskipun begitu karena ada barang yang sudah dibawa pihak kepolisian ke Bawaslu DIY dan ada juga si pembawa barang itu kemarin kita juga sudah melakukan penelusuran. Kami sudah mengklarifikasi dari pihak pembawa barang,” katanya.

5. Keterangan lebih lanjut ada di Polda

IDN Times/Nindias Khalika

Meski begitu, Sri Rahayu Werdiningsih enggan berkomentar ketika diminta menjelaskan hasil penelusuran lebih lanjut sebab kasus tersebut dianggap menjadi urusan kepolisian.

“Secara detail belum bisa menyampaikan karena menurut hemat kami yang lebih punya wewenang memberikan statement itu pihak kepolisian,” ujarnya.

Editorial Team