Ilustrasi pilkada. (IDN Times)
Arjuna menekankan, aturan kampanye melarang penggunaan APK yang menyerang paslon peserta Pilkada. Menurut dia, kampanye semestinya lebih mengedepankan visi misi maupun program paslon peserta Pilkada tanpa harus menjatuhkan.
"Kita belum mendapatkan informasi siapa yang memasang spanduk tersebut," beber Arjuna.
Ia melanjutkan, penertiban atau pencopotan spanduk tersebut adalah upaya untuk menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkada bergulir.
Bawaslu pun telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk segera berkoordinasi dengan Jawatan Keamanan, Kapolsek, dan Danramil untuk segera melakukan penertiban manakala menemukan APK yang melanggar aturan kampanye.