Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Bawaslu Sleman. (IDN Times/Wachida Nur Hidayati/bt)
Kantor Bawaslu Sleman. (IDN Times/Wachida Nur Hidayati/bt)

Intinya sih...

  • Bawaslu Sleman menertibkan spanduk provokatif kampanye Pilkada 2024 yang menyerang salah satu paslon.
  • Spanduk dengan tulisan provokatif ditemukan di empat lokasi di Sleman dan sudah dicopot oleh Bawaslu.
  • Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menekankan larangan penggunaan APK yang menyerang paslon peserta Pilkada.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Sleman menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada Sleman 2024 yang dianggap bernada provokatif atau menyerang salah satu paslon. 

APK berupa spanduk dengan tulisan provokatif itu ditemukan total di empat titik dan semuanya sudah dicopot oleh Bawaslu Sleman.

1. Spanduk provokatif serang paslon

debat perdana calon Bupati Sleman 2024 (youtube.com/TVRI Yogyakarta)

Dalam sejumlah foto yang beredar, spanduk tersebut intinya menuliskan bahwa Kabupaten Sleman bukanlah milik satu keluarga saja. Kalimat ditulis di atas selembar kain spanduk berwarna putih menggunakan cat pilox.

2. Empat lokasi penertiban spanduk provokatif

Ilustrasi pelepasan APK di Jalan Protokl (Dok. Pemkot untuk IDN Times)

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, jajarannya segera bergerak setelah memperoleh informasi mengenai pemasangan spanduk provokatif itu.

Kata Arjuna, sejauh ini spanduk tersebut telah ditemukan di empat lokasi di Sleman, meliputi Balong Ngangkruk Pakem, tepatnya di utara Polsek; Fly Over Jombor, Komplek makam Pahlawan Wahidin dan Gamping.

"Sementara terpantau terpasang di empat lokasi dan semuanya sudah kami tertibkan," kata Arjuna, Selasa (5/11/2024). 

3. APK harusnya promosikan visi misi paslon

Ilustrasi pilkada. (IDN Times)

Arjuna menekankan, aturan kampanye melarang penggunaan APK yang menyerang paslon peserta Pilkada. Menurut dia, kampanye semestinya lebih mengedepankan visi misi maupun program paslon peserta Pilkada tanpa harus menjatuhkan.

"Kita belum mendapatkan informasi siapa yang memasang spanduk tersebut," beber Arjuna. 

Ia melanjutkan, penertiban atau pencopotan spanduk tersebut adalah upaya untuk menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkada bergulir.

Bawaslu pun telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk segera berkoordinasi dengan Jawatan Keamanan, Kapolsek, dan Danramil untuk segera melakukan penertiban manakala menemukan APK yang melanggar aturan kampanye.

Editorial Team