Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY menangkap pengedar narkotika. IDN Times/Tunggul Damarjati
Hingga kini petugas masih kesulitan mendapat informasi dari handphone tersangka.
"Karena handphonenya pas kita mau tangkap, hang. Jadi kita perlu nanti ada alat untuk membuka, sehingga akan ketahuan," imbuh dia. Sejauh ini, informasi yang diperoleh petugas, MI ini mengaku bertugas sebagai kurir saja.
"Kalau ini (sabu) diambil sama orang (pemesan) itu dapat ongkos Rp15 juta katanya," ujar Sugiri menirukan pengakuan tersangka.
"Sekali drop barang ini Rp15 juta. Ini masih ada sisa uang kita jadikan barang bukti. Tapi, kan belum semua diterima, sebagian saja. Ada (kartu) atm-nya juga," sebutnya.
Atas perbuatannya, MI ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika termasuk golongan satu. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Sabu sudah kita uji keasliannya. Termasuk golongan 1 methamphetamine dan terhadap yang bersangkutan kita akan kenakan pasal peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya akan kita kembangkan ke jaringan yang lain," pungkasnya.