NS ditangkap polisi lantaran mengintip lalu merekam dan memotret seorang mahasiswi di kostan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kata Riski, Unit PPA lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Akan tetapi, ternyata di dalam handphonenya tidak ditemukan foto dan video mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya diketahui pelaku sempat menghapus foto dan video yang dicari korban.
"Setelah dilakukan pengecekan di HP pelaku namun foto dan video korban sudah dihapus, akhirnya kita lakukan penyelidikan lebih dalam dengan unit siber polda DIY, akhirnya kita menarik data dari HP pelaku, akhirnya kita menemui beberapa foto dan video," jelas Riski.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui aksinya itu bukanlah yang kali pertama. Terhitung sudah ada dua korban dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
"Rupanya perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang-ulang kali terhadap korban. Menemukan tiga foto berbeda, satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu kami menganggap itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik," papar Riski.