Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi siswa SD.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menerapkan lima hari sekolah. Penerapan ini berlaku dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran baru 2023/2024.

1. Lima hari sekolah mengacu Perpres No 21 Tahun 2023‎

Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko, menyatakan bahwa penerapan sistem lima hari sekolah bagi siswa TK dan SD dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 tahun 2023. Sesuai peraturan tersebut, mulai dari saat ini, sekolah-sekolah tingkat SD dan TK akan melaksanakan lima hari kegiatan belajar mengajar setiap minggunya.

"Kalau sebelumnya kan SD dan TK enam hari sekolah, maka mulai tahun ajaran baru ini diterapkan lima hari sekolah," ungkapnya, Selasa (18/7/2019).

2. MPLS untuk SMP selama 5 hari, TK dan SD selama 10 hari

Siswa baru SMKN 1 Pundong.(IDN Times/Daruwaskita)

Isdarmoko mengungkapkan, setelah Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP ditutup, maka dilaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Tahun ini, MPLS memiliki perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk SMP, MPLS berlangsung selama lima hari, sementara untuk SD dan TK, MPLS akan berlangsung selama 10 hari.

"Kegiatan MPLS ini betul-betul dimanfaatkan bagi siswa baru untuk beradaptasi atau menyesuaikan dengan lingkungan sekolah yang baru. Baik lingkungan fisik seperti ruangan-ruangan atau menyesuaikan dengan teman-teman barunya yang berasal dari berbagai kalurahan bahkan kapanewon," ungkapnya.

3. Tak ada lagi perpeloncoan pada MPLS tahun ajaran baru 2023/2024

Ilustrasi pelajar SMP Negeri .(IDN Times/Daruwaskita)

MPLS pada tahun ajaran baru 2023/2024 sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan tidak melibatkan siswa-siswa senior dalam memberikan materi MPLS. Namun, kepala sekolah memiliki kebebasan untuk mengundang pihak lain, seperti perwakilan dari Polsek atau Koramil setempat, untuk memberikan materi MPLS kepada siswa.

"Harapan kita dalam MPLS ini tidak terjadi perploncoan antara senior dengan murid yunior atau murid baru," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team