Ilustrasi blokir Instagram. IDN Times/Paulus Risang
Lebih jauh, Nasrullah mengatakan, kliennya berencana untuk mempolisikan dua akun Instagram yakni @dear_umycatcallers dan @hitz.umy karena dianggap telah menyudutkan MKA alias OCD.
MKA alias OCD merasa dirugikan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama mencuatkan dugaan kasus pemerkosaan ini. Termasuk akun @hitz.umy karena telah menyebarluaskan foto dan identitasnya. Sehingga dianggap mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
"Kami akan melaporkan akun sosial media Instagram dear_umycatcallers dan akun sosial media instagram hitz.umy yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami, dan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," imbuh Nasrullah.
MKA alias OCD menganggap unggahan dugaan kasus pemerkosaan bernada tuduhan yang dikemukakan akun @dear_umycatcallers telah merugikannya. Demikian pula akun @hitz.umy yang melakukan reposting.
"Tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," katanya.
Tim kuasa hukum MKA alias OCD menilai tangkapan layar percakapan via WhatsApp antara kliennnya dan terduga korban tak menggambarkan situasi keseluruhan, lantaran hanya sepenggal saja.
"Itu sepotong saja chatnya," tutup Nasrullah.
MKA alias OCD berencana mempolisikan kedua akun itu ke Polda DIY dalam waktu dekat. Meski pihaknya tetap membuka pintu mediasi.