Bantul, IDN Times - Usaha mantan Bupati Bantul, banding gugatan HM Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta kembali berakhir kandas.
Pada putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021 tersebut, Ketua Majelis Hakim Heru Iriani beserta Hakim Anggota Sutadi Widayato dan Suprapto telah memutus banding Idham dan memenangkan tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham Samawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding senilai Rp150 ribu.