Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Herka Yanis)
Menurut Nunuk ketentuan penerbangan balon udara adalah wajib menyampaikan izin kepada Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada Pemda, Kepolisian, atau Kantor Otoritas Bandar Udara," tegasnya.
Ukuran balon udara pun juga diatur, di mana maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter.
Balon udara dilarang keras menggunakan api dan bahan peledak sewaktu diterbangkan sesuai izin otoritas bandara. Ketentuan ini karena traffic penerbangan di YIA sekarang ini cukup padat.
Kapolda DIY melalui Karo Ops Polda DIY, menurut Nunuk, telah menginstruksikan seluruh jajaran agar mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal demi meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan zero accident.
Saat pertengahan bulan ramadan kemarin, jajaran Polres Kulonprogo telah melaksanakan upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan pencecegah penerbangan balon udara ilegal di seluruh kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.