Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai UU Nomor 27/2021 tentang UU HPP.
Pemerintah selain itu akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Rinciannya, kebutuhan pokok yang meliputi, beras, dagin, ikan, telur, sayur, gula konsumi. Kemudian jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, jasa rumah sederhana, pemakain air seluruhnya bebas PPN.
Bagaimanapun, rencana penerapan kenaikkan tarif PPN ini banyak ditolak oleh berbagai pihak, seperti tokoh publik, ormas, beragam kalangan masyarakat melalui petisi yang hampir tembus 200 ribu tanda tangan per Minggu (29/12/2024), hingga aksi turun ke jalan.