Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bahlil Sebut Pemerintah Wajib Naikkan PPN 12 Persen, Perintah UU

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
- Bahlil Lahadalia menyebut Presiden Prabowo menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 karena telah diundangkan dan harus dilaksanakan.
- Kenaikan tarif PPN adalah amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan tahun 2021, namun pemerintah akan mencari jalan tengah dengan hanya menyasar barang-barang mewah.
- Pemerintah sebelumnya juga akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat, tetapi rencana kenaikan tarif PPN ini banyak ditolak oleh berbagai pihak.
Sleman, IDN Times - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 2025.
Kata Bahlil, ini dikarenakan kenaikan PPN telah diundangkan sehingga pemerintah wajib melaksanakannya.
Editorial Team
EditorPaulus Risang
Follow Us