Ilustrasi warga yang menerima sertifikat tanah. IDN Times/Tunggul Kumoro
Terlepas dari itu semua, Jokowi turut mengingatkan betapa pentingnya sertifikat tanah ini. Dia sempat menyinggung permasalahan konflik lahan atau sengketa tanah yang kerap terjadi di Indonesia.
Menurutnya, salah satu pemicu sengketa tanah atau konflik lahan tak lain karena tidak adanya sertifikat yang seharusnya dimiliki oleh pemilik lahan.
"Setiap ke daerah, ke desa-desa, keluhannya kok konflik tanah, sengketa tanah. Keluhannya konflik lahan, sengketa lahan," bebernya.
"Ini (sertifikat tanah) tanda bukti kepemilikan tanah. Gak pegang ini akhirnya sengketa. Tetangga dengan tetangga. Masyarakat dengan pemerintah. Ini (sertifikat tanah) tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki, sudah tunjukin ini (sertifikat tanah) yang ngaku-ngaku pasti balik," ucapnya.
Dipaparkannya kemudian, tahun 2015 lalu masih ada 80 juta bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Jokowi menjelaskan jika penyertifikatan tanah waktu itu terkendala dengan kemampuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hanya mampu mencetak 500 ribu sertifikat setiap tahunnya.
Sehingga, di masa pemerintahannya dilakukan percepatan. "80 juta belum tersertifikat. Karena setahun produksinya hanya 500 ribu sertifikat. Jadi kalau kurang 80 juta harus nunggu 160 tahun. Siapa yang mau nunggu 160 tahun sertifikatnya baru jadi," tandasnya.