Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah makanan khas dan tradisional asal DIY ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh pemerintah pusat. Total ada 32 WBTb asal DIY yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan RI pada tahun 2024.
Sertifikat WBTb diserahkan langung Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan pemerintah kabupaten/kota se-DIY pada Senin (26/05/2025) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Keraton menerima sertifikat atas lima karya budaya, yaitu Dialek Boso Bagongan, Srimpi Irim-Irim, Golek Jangkung Kuning, Bedhaya Durma Kina Gaya Yogyakarta, dan Tari Klana Raja, sementara Kabupaten Bantul menerima sertifikat atas lima karya budaya yaitu Ampo Imogiri, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak, dan Adrem.
Kabupaten Kabupaten Sleman menerima sertifikat delapan karya budaya, yaitu Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh, dan Ayam Goreng Kalasan. Kemudian, Kabupaten Kulon Progo menerima sertifikat empat karya budaya yaitu Nawu Sendang Kulon Progo, Kethak Kulon Progo, Jenang Lot, dan Gula Kelapa Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta menerima sertifkat sebanyak enam karya budaya Cublak-Cublak Suweng Yogyakarta, Tari Wira Pertiwi, Tari Kuda-Kuda, Ketan Lupis Yogyakarta, Becak Yogyakarta, dan Kopi Joss.
Adapun Kabupaten Gunungkidul menerima sertifikat atas empat karya budaya, yakni Tradisi Sambatan Gunungkidul, Upacara Adat Bersik Kali Gunungkidul, Upacara Adat Njaluk Udan Andongsari, dan Gudeg Bonggol Gedhang.