Adapun penganiayaan ini bermula dari cekcok antara T dengan AD dan AN yang kebetulan sedang mengantar pacarnya bekerja, Kamis (3/7/2025) malam. Cekcok ini dipicu AD yang terlambat mengantarkan pesanannya selama 5 menit dari estimasi waktu pesanan datang.
"Keterlambatan lima menit, nggak sampai tiga jam," tegas Agha.
AD padahal sudah sejak awal menginformasikan bahwa dirinya malam itu mendapatkan pesanan ganda atau double order melalui aplikasinya. Termasuk, salah satunya dari T.
AD menyampaikan kepada T jika kemungkinan pesanan tidak dapat tiba tepat waktu. Malam itu kebetulan juga sedang berlangsung sebuah kirab budaya di Jalan Godean sehingga jalanan menjadi macet.
Namun demikian, sesampainya di titik tujuan saat AN berusaha membantu AD menjelaskan ulang soal double order ini, T malah mengamuk sehingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.
"Korban (AN) ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh pelaku (T) beserta dua orang laki-laki secara bersamaan. Korban atas kejadian itu mengalami luka lecet dan perih di bagian tangan kanan, wajah dan nyeri di kepala," papar Agha.
Polisi kini telah menahan ketiga tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ncaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun.
Adapun penganiayaan ini yang diketahui menjadi pemicu aksi solidaritas dari ratusan driver ShopeeFood menggeruduk kediaman T di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Sepanjang dini hari itu ratusan ojol ini dua kali menggeruduk kediaman T. Sedangkan T sendiri sejak sebelum penggerudukan pertama sudah lebih dahulu mengamankan diri di Mapolsek Godean sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Sleman.
Bukan cuma menggeruduk, sebagian dari ratusan ojol ini juga bertindak anarkis. Mereka melempari batu, memblokade jalan, membakar ban serta merusak dan bahkan hampir membakar mobil Polsek Godean.