Lurah Wukirsari, Susilo Hapsoro. (IDN Times/Daruwaskita)
Sementara itu, Lurah Wukirsari Susilo Hapsoro menjelaskan, dasar dugaan penyelewengan anggaran yang disampaikan warga mengacu pada RAB lama. Adapun RAB terbaru untuk pembangunan pendopo senilai Rp265 juta dan gasebo Rp22 juta telah dicoret atau tidak diperbolehkan untuk dibangun.
"Hasil monitoring dan evaluasi atau monev dari Paniradya Kaistimewan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemerintah (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pendopo dan Gasebo dicoret," ungkapnya.
"Ya tentunya kalau dicoret kita tidak bangun, kalau bangun kita salah," tambahnya.
Susilo menegaskan, dugaan korupsi terkait pembangunan pendopo dan gasebo dinilai tidak tepat karena kedua item tersebut telah dicoret dan tidak direalisasikan. Pemerintah Kalurahan Wukirsari, kata dia, mengikuti rekomendasi Paniradya Kaistimewan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemerintah (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Setelah dicoret anggaran untuk pendopo dan Gasebo akhirnya kita alihkan ke kambing dan puyuh," tuturnya.
Sebagai bentuk transparansi, Susilo menyatakan proyek Kampung Mataraman akan diserahkan kepada Inspektorat Bantul untuk dilakukan audit. Langkah ini diambil agar apabila terdapat temuan, seluruhnya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah datang ke Balai Kalurahan Wukirsari untuk menyampaikan aspirasi. Ini bagian untuk evaluasi internal kita," tandasnya.