Barang bukti rokok ilegal. (IDN Times/Inin Nastain)
Ary melanjutkan, selain melanggar hak konsumen, Kemenkes melalui rancangan peraturan ini justru meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminal, yaitu dengan membuat marak peredaran rokok ilegal.
Bagi Ary, meniadakan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini," tegasnya.
"Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar," sambung dia.
Pihaknya pun menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpendapat kementerian terkait turut berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen.
"Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut," keluhnya.