Ilustrasi petugas memutarbalikkan kendaraan bermotor wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Samas dan sekitarnya.(IDN Times/Istimewa)
Menurut Aris, pelaksanaan penyekatan di objek wisata sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Namun, pihaknya tidak serta merta memutar balik kendaraan bermotor wisatawan selama bisa menunjukkan bukti vaksinasi dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
"Ya sekalipun melanggar ganjil atau genap tetap saja kendaraan bermotor wisatawan bisa masuk objek wisata selama bisa menunjukkan keterangan telah divaksin," tegasnya.
Pelonggaran kebijakan ganjil genap ini dilakukan mengingat banyak wisatawan yang datang ke objek wisata dari luar kota seperti Semarang, Pati, Surakarta, bahkan dari Jawa Timur. Ia menyayangkan jika kendaraan mereka harus diputar balik akibat aturan ganjil genap.
"Ya selama sudah divaksin dan bisa menunjukkan buktinya, silakan masuk objek wisata. Namun kami berpesan agar tidak lengah terhadap protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker di objek wisata," tuturnya.