Supriyanto memaparkan kriteria penerima voucher adalah semua guru yang mengajar di sekolah anak usia dini sampai SMA, baik negeri maupun swasta. Nakes meliputi bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, hingga driver ambulans, baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter. Selanjutnya yakni anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Voucher dapat diambil mulai 7 sampai dengan 29 November 2021 di loket atau customer service pada 12 stasiun, salah satunya di Stasiun Yogyakarta. Sementara itu untuk keberangkatan, hanya bisa dari wilayah pengambilan voucher.
"Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," kata Supriyanto.