Yogyakarta, IDN Times - Menjelang Pilkada 2024, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terus bermunculan. Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon, terlebih saat ini sudah memasuki masa kampanye.
Dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 92 tahun 2024 dan SE MenPANRB Nomor 4 tahun 2024, penanganan pelanggaran netralitas ASN kini lebih terstruktur dan efisien melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Prosedur ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dan instansi terkait dalam melaporkan serta menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Lalu, bagaimana jika kamu menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN? Bagaimana alur pelaporan ASN menggunakan SBT? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.