ARB menggelar aksi dadakan menolak pengesahan UU Ciptaker di Pertigaan Kolombo, Jalan Gejayan, Sleman, Senin (5/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati
Salah satu Humas ARB, Lusi, mengatakan berkumpulnya massa di Pertigaan Kolombo adalah aksi spontan untuk merespons pengesahan UU Ciptaker. Menurut Lusi, perumusan Omnibus Law mengabaikan partisipasi publik, kritik, maupun gelombang protes dari rakyat.
"Hari ini adalah respons kita imbas dari pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mana itu setelah kita lakukan kajian banyak unsur ketidakbermanfaatan bagi masyarakat," terang Lusi.
Humas ARB yang lain, menyebutkan massa akan konsisten menolak UU Ciptaker, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pihaknya akan terus mengawal tuntutan-tuntutan yang sejauh ini sudah disuarakan.
"Kami mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam serangkaian aksi solidaritas penolakan terhadap Omnibus Law," serunya.