Yogyakarta, IDN Times -Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,65 persen atau naik Rp140.866,86, menjadi Rp1.981.782,39 dari tahun sebelumnya.
Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Apindo DIY) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan masih wajar. Meski begitu, Apindo DIY juga meminta pengertian pemerintah maupun buruh dengan iklim usaha yang ada.