Ilustrasi pengaturan lalu lintas. (Dok. Istimewa)
Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik. Arus Mudik, Rabu (7/2/2024) mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang); Kamis (8/2/2024) dan Jumat (9/2/2024) masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang). Sabtu (10/2/2024)–Minggu (11/2/2024) masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Hendro.
Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar: Lintas Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Rabu (7/2/2024)-Minggu (11/2/2024) akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan Mobil Bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.
Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar, kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton. Sedangkan, pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan. "Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone," imbuhnya.
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan: pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung); dan pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
Sedangkan pengaturan pada angkutan barang sebagai berikut: Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan. Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik.
Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line.
Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan: pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak); dan pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan bus," tutup Hendro.