Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menyasar sekolah sebagai tempat untuk menyosialisasi pendewasaan usia pernikahan di kalangan pelajar SMA/SMK.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, menjelaskan perempuan yang menikah pada usia remaja atau di bawah usia ideal pernikahan 20 sampai 25 tahun berisiko melahirkan anak stunting karena organ reproduksi mereka pada umumnya belum siap.
"Pasangan yang melakukan pernikahan dini juga sangat berisiko mengalami perceraian karena di usia remaja secara mental juga mereka belum siap," kata dia Rabu (5/7/2023).
Ia mengatakan meski masih tinggi, angka pernikahan dini di DIY menunjukkan tren penurunan setiap tahun.