Angka Pernikahan Dini di Jogja Turun, Kebanyakan Hamil di Luar Nikah

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menyasar sekolah sebagai tempat untuk menyosialisasi pendewasaan usia pernikahan di kalangan pelajar SMA/SMK.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, menjelaskan perempuan yang menikah pada usia remaja atau di bawah usia ideal pernikahan 20 sampai 25 tahun berisiko melahirkan anak stunting karena organ reproduksi mereka pada umumnya belum siap.
"Pasangan yang melakukan pernikahan dini juga sangat berisiko mengalami perceraian karena di usia remaja secara mental juga mereka belum siap," kata dia Rabu (5/7/2023).
Ia mengatakan meski masih tinggi, angka pernikahan dini di DIY menunjukkan tren penurunan setiap tahun.
1. Permohonan dispensasi pernikahan didominasi hamil di luar nikah
Menurut Jauhar Mustofa sebagian besar permohonan dispensasi pernikahan itu karena hamil di luar nikah dan sebagian lainnya karena alasan sosial dan budaya.
"Sebagian karena kultur, lulus SMA belum menikah dianggap tabu. Tapi kalau berdasarkan data tahun 2022 itu, 90 persen karena hamil di luar nikah sehingga pengadilan agama tidak punya pilihan selain memberikan dispensiasi," katanya dikutip Antara.
Ia menilai kasus hamil di luar nikah mendominasi alasan pernikahan dini karena pergaulan bebas di kalangan remaja serta pengaruh pesatnya penggunaan media sosial yang memengaruhi pola pikir remaja.
Karena itu, kata Jauhar Mustofa, instansinya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, serta BKKBN DIY, menurut dia, Kanwil Kemenag DIY bersinergi menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan.