Sleman, IDN Times - Seorang anggota Polda DIY diduga melakukan tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap kekasihnya yang berinisial GH (23), warga Sleman. Oknum anggota berinisial NA (22) itu pun dilaporkan ke Polda DIY. Kapolda setempat menyebut dugaan perkara ini sudah ditindaklanjuti.
Anggota Polisi Diduga Aniaya Kekasihnya, Korban Lapor ke Polda DIY

Intinya sih...
GH dilaporkan ke Polda DIY karena diduga dianiaya oleh anggota Polda berinisial NA.
Cekcok antara GH dan NA di hotel berujung pada penganiayaan fisik yang menyebabkan GH dirawat selama tiga hari.
Jalur mediasi gagal, pemicu cekcok adalah perselisihan karena janji pernikahan yang tidak dipenuhi oleh AN.
1. Cekcok, pindah hotel berujung penganiayaan
M. Endri, kuasa hukum GH dari LKBH Pandawa mengatakan, dugaan penganiayaan terhadap kliennya oleh NA terjadi pada 30 November 2025 lalu. Percekcokan antarkeduanya mengawali peristiwa ini.
"Pelapor dan terlapor ini memang sudah kenal sejak kecil karena tetangga, cuma menjalin hubungan (asmara) sejak 2023," kata Endri ditemui di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman, DIY, Senin (26/1/2026).
Setelah cekcok, keduanya sepakat pindah ke sebuah hotel daerah Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman untuk menyelesaikan masalah mereka sekitar pukul 20.30 WIB. Akan tetapi, kata Endri, yang terjadi justru kliennya dianiaya oleh AN.
Kata Endri, kliennya mengaku dicekik, dipukul dan ditendang oleh AN. Namun demikian, momen yang terekam kamera pengawas atau CCTV hotel adalah hanya saat AN memiting leher GH dan membawanya ke dalam kamar saja.
"Cuma secara visum, ditemukan luka lebam di bahu (GH), kaki kanan-kiri, leher, pendarahan. Ini sempat dilarikan ke rumah sakit, dirawat tiga hari, opname tiga hari," kata Endri.
LKBH Pandawa juga mendapat laporan dari GH bahwa klien mereka sudah mendapat tindak kekerasan sejak dalam perjalanan menuju hotel.
2. Sudah tempuh mediasi tapi gagal
Sejak kejadian penganiayaan itu, antara GH dan AN telah menempuh jalur mediasi. Hanya saja upaya ini tak membuahkan hasil.
"Mediasi gagal dan ini kan juga traumanya terlalu serius, makanya kita bawa ke PPA juga," imbuh Endri.
Menurut Endri, kliennya ini masih mengalami ketakutan setiap kali pergi keluar rumah. Maka dari itu kedatangan ke UPTD PPA diharapkan mampu memulihkan kondisinya.
Bersamaan dengan itu, pihaknya pada tanggal 4 Desember 2025 kemarin juga melaporkan dugaan penganiayaan oleh AN ke Polda DIY.
"Sepengetahuan kami, dugaan kami (terlapor) bertugas di Polda DIY," sebut Endri.
3. Dugaan pemicu penganiayaan
Febriawan Nurahadi, kuasa hukum lain dari GH sementara mengungkap pemicu cekcok pada malam itu. Dia bilang, perselisihan terjadi karena kliennya yang menagih janji dari AN untuk dinikahi.
"Ditanya kurang lebih bentuk pertanggungjawaban oknumnya ini karena dia (terlapor) janjinya setelah menjadi polisi dia akan menikahi klien kami," tutur Febriawan.
Sedangkan GH mengaku jika tindak kekerasan fisik dari AN juga pernah ia terima sebelum kejadian pada malam itu. "Sekali dua kali, tapi itu kaya masih mukul aja, nggak sampai saya kesakitan," kata GH.
Atas dugaan tindak penganiayaan ini, pihak GH juga mengadukan AN ke Propam Polda DIY 23 Januari 2026 kemarin. Harapannya, perkara ini segera mendapat kepastian hukum.
Terpisah, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, membenarkan soal adanya laporan perihal dugaan tindak penganiayaan oleh anggotanya ini. Kata dia, laporan sudah ditindaklanjuti.
"Sudah diterima dan sudah ditindak lanjut," kata Anggoro via pesan WhatsApp, Senin malam.