Yogyakarta, IDN Times – Anggaran tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 Kota Yogyakarta tersedia Rp7,73 miliar. Nominal dana tersebut diperkirakan hanya mencukupi untuk pembiayaan selama satu bulan. Sementara masa tanggap darurat bencana di DIY masih berlangsung hingga 29 Mei 2020.
“Jadi perlu dirancang berbagai skenario sesuai peraturan perundang-undangan untuk menyikapinya,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (24/3).
Anggaran tanggap darurat itu diketahui berdasarkan hasil rapat kerja Komisi B dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yogyakarta pada 23 Maret 2020. Rapat kerja itu membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang penganggaran APBD untuk penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah.