TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Hukuman Eks Kadispertaru DIY Dipangkas jadi 3 Tahun

Oleh PN Kota Yogyakarta, Krido dijatuhi hukuman 4 tahun bui 

Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno jadi saksi persidangan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Yogyakarta memotong masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta terhadap Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.

Krido yang divonis 4 tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi menyangkut kasus mafia tanah berupa penyelewengan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman itu melalui proses banding dijatuhi 3 tahun hukuman bui.

1. Menguatkan, tapi mengurangi lama pidana

Mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun oleh PN Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan menuturkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada Selasa (24/4/2024) kemarin telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Krido.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Yusak menguatkan putusan PN Yogyakarta dengan menyatakan Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi.

"Jadi, putusannya intinya sama, cuma untuk amar lamanya pidana saja yang berubah. Dari 4 tahun, turun menjadi 3 tahun," kata Heri saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).

2. Punya waktu 14 hari

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Heri menjelaskan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Waktu 14 hari (terhitung sejak) setelah putusan dterima terdakwa dan penuntut umum," ucap Heri.

Jika dalam durasi 14 hari nihil pengajuan kasasi, maka putusan PT Yogyakarta dianggap berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Vonis 4 Tahun Mantan KaDispertaru DIY, Krido Bebas Dakwaan Korupsi

3. Tak terbukti korupsi

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024) usai dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima gratifikasi dalam kasus mafia tanah berupa penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam amar putusannya, Tri menyebut perbuatan Krido telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua primer dalam perkara ini.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair penuntut umum," ucap Tri.

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya