TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peringatan Tak Digubris, UGM akan SP3 Dosen Nuklir Buron TPPU

Sudah kena SP2 sejak Juli 2024

Potret Universitas Gadjah Mada (commons.wikimedia.org/Lusia Komala Widiastuti)

Intinya Sih...

  • UGM akan menerbitkan SP3 untuk dosen Teknik Nuklir Yudi Utomo Imarjoko terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
  • SP3 diberikan karena Yudi dianggap mengabaikan kewajiban pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai seorang dosen UGM.
  • Jika tidak ada respons dari Yudi terkait SP3, UGM akan meminta izin kepada Kemendikbudristek untuk langkah disiplin kepegawaian terhadapnya.

Sleman, IDN Times - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) bakal menerbitkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) buat dosen Dosen Teknik Nuklir kampusnya, Yudi Utomo Imarjoko.

Yudi adalah ahli nuklir dari UGM yang kini terjerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar. Oleh penyidik Polda Jawa Timur, ia telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

1. SP3 karena abaikan Tri Dharma

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, pihaknya akan memberikan SP3 kepada Yudi bukan karena dugaan tindak pidana penggelapan. SP3 akan diberikan jika Yudi masih terus mengabaikan kewajiban pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Jadi memang sudah cukup lama yang bersangkutan itu tidak melaksanakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai seorang dosen," kata Andi saat dihubungi, Rabu (25/9/2024).

"SP itu lebih kami fokuskan pada kewajiban beliau sebagai dosen untuk melaksanakan Tri Dharma, jadi tidak ada relasinya dengan hal-hal yang di luar Tri Dharma Perguruan Tinggi karena UGM hanya mempunyai hubungan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai PNS yang ditempatkan di UGM," jelas Andi.

2. SP1 pada Februari, SP2 sejak Juli

Andi merinci, SP1 untuk Yudi telah diberikan pada Februari 2024 dan berlanjut SP2 di Juli tahun ini. Sampai sekarang, belum ada respons dari yang bersangkutan terkait peringatan dari kampus ini.

SP3 diterbitkan bilamana tenggat waktu SP2 sudah berakhir dan tak ada respons dari yang bersangkutan. Andi melanjutkan, jika sampai peringatan terakhir sampai dikeluarkan, maka UGM akan meminta kepada Kemendikbudristek agar memberikan izin untuk dilakukan langkah disiplin kepegawaian terhadap Yudi.

"Sejak beliau tidak melaksanakan kewajibannya, betul-betul (mata kuliah Yudi) sudah didistribusi kepada dosen yang lain. Dan kami tidak ingin bahwa mahasiswa kami itu terbengkalai studinya berkaitan dengan dosen yang tidak melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi," katanya.

Baca Juga: 7 Dosen UGM Tercantum Daftar Ilmuwan Berpengaruh Dunia 2024

3. UGM tak akan halangi proses hukum

Dalam hal ini, Andi turut menekankan bahwa dugaan perkara yang menjerat Yudi sekarang ini adalah urusan pribadi dan tak ada kaitannya dengan UGM. Andi pun menyatakan UGM selalu siap membantu aparat, dalam hal ini Polda Jawa Timur untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

"Prinsipnya UGM akan selalu membantu aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi di sisi yang lain kegiatan yang bersangkutan itu memang kegiatan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada sangkut pautnya dengan UGM," tutupnya.

Baca Juga: Arkeolog UGM Minta Chattra Candi Borobudur Tidak Dipasang

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya