TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mary Jane Bakal Bersaksi untuk Kasus Perdagangan Orang di Filipina

Mary Jane akan dimintai keterangan secara tertulis

Mary jane terpidana mati kasus narkoba sedang melakukan pewarnaan kain batik. (dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba, Mary Jane akan menjadi saksi sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya, Filipina.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, Mary Jane akan dimintai keterangan melalui koordinasi Pemerintah Filipina dan Indonesia melalui Kemenkumham dan Kejati DIY.

 

1. Berikan kesaksian tertulis

Mary jane terpidana mati kasus narkoba sedang melakukan pewarnaan kain batik.(doc.istimewa)

Herwatan menerangkan, Pemerintah Filipina memerlukan kesaksian Mary Jane dalam pengusutan sebuah kasus TPPO.

"Pemerintah Filipina menyampaikan bahwa kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Sergio, Lacanilao dan Ikee," kata Herwatan dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024) malam.

Mary Jane, sesuai kesepakatan akan memberikan kesaksiannya secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). "Dilakukan secara tertulis (written interrogatories)," kata Herwatan.

2. Kemenkumham-Kejati DIY lakukan rapat persiapan

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengundang Kejati DIY untuk menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia perihal teknis pengambilan keterangan terhadap Mary Jane itu.

Rapat koordinasi rencananya diselenggarakan hari ini, 18 - 20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman. "Agenda rapat koordinasi tersebut adalah terkait mekanisme pengambilan kesaksian Mary Jane Veloso. Antara lain tempat pengambilan kesaksian, petugas yang akan melakukan pengambilan kesaksian, petugas atau personel lain yang akan hadir pada saat pengambilan kesaksian, dan bahasa yang akan digunakan dalam pengambilan kesaksian," pungkas Herwatan.

Baca Juga: Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah  

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya