Mary Jane Bakal Bersaksi untuk Kasus Perdagangan Orang di Filipina
Mary Jane akan dimintai keterangan secara tertulis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba, Mary Jane akan menjadi saksi sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya, Filipina.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, Mary Jane akan dimintai keterangan melalui koordinasi Pemerintah Filipina dan Indonesia melalui Kemenkumham dan Kejati DIY.
1. Berikan kesaksian tertulis
Herwatan menerangkan, Pemerintah Filipina memerlukan kesaksian Mary Jane dalam pengusutan sebuah kasus TPPO.
"Pemerintah Filipina menyampaikan bahwa kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Sergio, Lacanilao dan Ikee," kata Herwatan dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024) malam.
Mary Jane, sesuai kesepakatan akan memberikan kesaksiannya secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). "Dilakukan secara tertulis (written interrogatories)," kata Herwatan.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.