TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag DIY Persilakan Kantornya jadi Rumah Ibadah Sementara

Pintu terbuka buat seluruh umat beragama

Kanwil Kemenag DIY (Google Maps/Muhammad Bakr Muhlison)

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan gedung kantornya dipakai sebagai rumah ibadah sementara bagi para pemeluk agama yang tidak memiliki tempat ibadah.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, ketentuan itu merespons Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 yang terbit 16 Oktober 2023 menyangkut pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

"Ketika nanti ada umat beragama yang tidak memiliki tempat ibadah bisa menyampaikan ke Kemenag DIY dan akan dibantu difasilitasi," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).

1. Sediakan ruang yang layak

ilustrasi berdoa (freepik.com/freepik)

Masmin menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa ruangan di gedung kantornya yang bisa difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Ada beberapa tempat, aula pertemuan, ada tempat rapat kalau memang nanti diminta memfasilitasi umat beragama," ungkap Masmin.

2. Terbuka bagi semua umat beragama

Ilustrasi keberagaman. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menambahkan, fasilitasi rumah ibadah di gedung kantor Kemenag DIY ini diperuntukkan bagi seluruh umat beragama sepanjang mereka tidak memiliki tempat untuk beribadah.

"Ini sifatnya darurat dan untuk memberi fasilitas sementara," tutur Masmin.

Baca Juga: PPN Rumah Digratiskan, Harga Hunian di DIY Jadi Segini

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya