Kemenag DIY Persilakan Kantornya jadi Rumah Ibadah Sementara
Pintu terbuka buat seluruh umat beragama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan gedung kantornya dipakai sebagai rumah ibadah sementara bagi para pemeluk agama yang tidak memiliki tempat ibadah.
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, ketentuan itu merespons Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 yang terbit 16 Oktober 2023 menyangkut pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
"Ketika nanti ada umat beragama yang tidak memiliki tempat ibadah bisa menyampaikan ke Kemenag DIY dan akan dibantu difasilitasi," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).
1. Sediakan ruang yang layak
Masmin menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa ruangan di gedung kantornya yang bisa difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Ada beberapa tempat, aula pertemuan, ada tempat rapat kalau memang nanti diminta memfasilitasi umat beragama," ungkap Masmin.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.