Guru Konten Kreator yang Cabuli 5 Siswa Terancam 15 Tahun Bui
Ditemukan unsur pencabulan terhadap 5 muridnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - NB alias JL (24), salah seorang guru konten kreator di sebuah SD swasta di Kota Yogyakarta menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap lima orang siswa-siswinya. Ia terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah," kata Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/1/2024).
1. Periksa 20 saksi, pelaku akui perbuatannya
Aditya mengatakan, NB alias JL ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pemenuhan alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Antara lain keterangan setidaknya 20 saksi terperiksa dan pengakuan pelaku sendiri.
"Dari pendalaman kami dari pengakuan tersangka juga," kata Aditya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.