TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Disnakertrans DIY masih monitoring WSS

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Pihak manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS) akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan pemotongan gaji/upah karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Keputusan itu dilakukan selepas upaya pemeriksaan dan pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap manajemen WSS semenjak viral surat kebijakan pemotongan upah karyawan penerima BSU ini.

"Sesuai dengan mekanisme pemeriksaan yang ada di kami, hari ini pihak WSS dan pimpinannya sendiri sudah hadir dan sudah menandatangani berita acara untuk pencabutan surat edaran (pemotongan BSU)," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di kantornya, Sleman, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Soal Waroeng SS, Disnakertrans DIY: BSU Tak Boleh Dipotong

1. Berlaku untuk WSS se-Indonesia

Salah satu cabang Waroeng SS di Sleman. (Dok. Waroeng SS)

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, pencabutan kebijakan pemotongan upah karyawan penerima BSU ini sudah sejalan dengan isi nota hasil pemeriksaan yang dikirimkan ke pihak WSS, Senin (31/10/2022) lalu.

"Tentu kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum ini dengan langkah lebih ke arah preventif edukatif sesuai dengan SOP kami. Kita lakukan pembinaan dan tentu apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran kita akan lakukan sesuai SOP kami. Namun sebagai tahap awal ini adalah langkah yang baik dan berlaku bagi Waroeng SS seluruh Indonesia, jadi tidak boleh ada pemotongan," kata Amin.

2. Gaji penuh hari ini

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Monitoring terhadap pemenuhan tuntutan dari Disnakertrans, menurut Amin, akan berlanjut sampai setidaknya seluruh persoalan menyangkut norma-norma ketenagakerjaan di tubuh WSS terselesaikan. Termasuk perihal pembentukan serikat pekerja dalam perusahaan yang saat ini belum ada, serta mendorong kewajiban mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Amin, memang masih ada sebagian karyawan WSS yang belum masuk kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang notabene merupakan acuan calon penerima BSU.

"Jadi hari ini beliau (pimpinan WSS) akan memberikan gaji dan penuh, tidak ada pemotongan. Semoga memang tidak terjadi betul (pemotongan) dan tidak ada yang dipotong, dan kita juga tidak ada langkah yang lain. Untuk norma yang lain kita sifatnya pembinaan," papar Amin.

Baca Juga: Sejarah Singkat Waroeng Spesial Sambal, Sudah Eksis 20 Tahun

Berita Terkini Lainnya