Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Disnakertrans DIY masih monitoring WSS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pihak manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS) akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan pemotongan gaji/upah karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Keputusan itu dilakukan selepas upaya pemeriksaan dan pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap manajemen WSS semenjak viral surat kebijakan pemotongan upah karyawan penerima BSU ini.
"Sesuai dengan mekanisme pemeriksaan yang ada di kami, hari ini pihak WSS dan pimpinannya sendiri sudah hadir dan sudah menandatangani berita acara untuk pencabutan surat edaran (pemotongan BSU)," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di kantornya, Sleman, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Soal Waroeng SS, Disnakertrans DIY: BSU Tak Boleh Dipotong
1. Berlaku untuk WSS se-Indonesia
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, pencabutan kebijakan pemotongan upah karyawan penerima BSU ini sudah sejalan dengan isi nota hasil pemeriksaan yang dikirimkan ke pihak WSS, Senin (31/10/2022) lalu.
"Tentu kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum ini dengan langkah lebih ke arah preventif edukatif sesuai dengan SOP kami. Kita lakukan pembinaan dan tentu apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran kita akan lakukan sesuai SOP kami. Namun sebagai tahap awal ini adalah langkah yang baik dan berlaku bagi Waroeng SS seluruh Indonesia, jadi tidak boleh ada pemotongan," kata Amin.
Baca Juga: Sejarah Singkat Waroeng Spesial Sambal, Sudah Eksis 20 Tahun