Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah Tuduhan
Minta laporan dicabut dan pelapor meminta maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) menampik tudingan dugaan tindak penipuan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret SK, selaku direktur utama perusahaan.
PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media perihal kasus tersebut adalah tidak benar dan tak dapat dipertanggungjawabkan.
1. Pembelian aset disepakati direksi
Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia menjelaskan, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro yang disebut sebagai metode pelunasan pembelian 24 lembar saham oleh SK bukan merupakan keputusan sepihak.
Dewi berujar, pembelian atas usulan dari Goei Shi Shiang alias GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut diklaim sudah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS, selain itu telah sejalan dengan kewenangan direksi serta AD/ART perusahaan.
"Dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan," kata Dewi, Kamis (11/1/2024).
Keputusan Dewan Direksi membeli aset Hotel Top Malioboro, menurut Dewi, dilakukan berdasarkan kewenangan direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito.
Pembelian aset ini telah dilaporkan kepada para pemegang saham, berikut metode pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
"Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90 persen Pemegang Saham PT GMS termasuk pelapor (Anton Juwono)," urai Dewi.
PT GMS selain itu menyangkal adanya kerugian dalam transaksi pembelian aset ini. Ia menegaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar.
Dewi menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar Bey dan Rekan. Sehingga jika dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar.
"Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro," tegas Dewi.