TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah Tuduhan

Minta laporan dicabut dan pelapor meminta maaf

IDN Times

Yogyakarta, IDN Times - PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) menampik tudingan dugaan tindak penipuan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret SK, selaku direktur utama perusahaan. 

PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media perihal kasus tersebut adalah tidak benar dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

 

1. Pembelian aset disepakati direksi

ilustrasi pembelian rumah bekas (pexels.com/RDNE Stock project)

Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia menjelaskan, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro yang disebut sebagai metode pelunasan pembelian 24 lembar saham oleh SK bukan merupakan keputusan sepihak.

Dewi berujar, pembelian atas usulan dari Goei Shi Shiang alias GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut diklaim sudah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS, selain itu telah sejalan dengan kewenangan direksi serta AD/ART perusahaan.
 
"Dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan," kata Dewi, Kamis (11/1/2024).
 
Keputusan Dewan Direksi membeli aset Hotel Top Malioboro, menurut Dewi, dilakukan berdasarkan kewenangan direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito.

Pembelian aset ini telah dilaporkan kepada para pemegang saham, berikut metode pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
 
"Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90 persen Pemegang Saham PT GMS termasuk pelapor (Anton Juwono)," urai Dewi.

PT GMS selain itu menyangkal adanya kerugian dalam transaksi pembelian aset ini. Ia menegaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar.
 
Dewi menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar Bey dan Rekan. Sehingga jika dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar.

"Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro," tegas Dewi.

 

2. Klaim cek 24 lembar saham bisa dicairkan

ilustrasi bilyet (freepik.com/freepik)

Sementara untuk tudingan pembayaran saham yang dilakukan SK menggunakan 24 lembar cek atau bilyet giro yang tidak dapat dicairkan, Dewi memiliki penjelasannya.

Menurut dia, pembayaran tersebut dilakukan dengan bilyet giro yang dapat dicairkan dan tidak pernah terjadi penolakan. Sehingga, dia menyebut tuduhan tersebut adalah informasi yang menyesatkan.
 
"PT GMS juga menyoroti pencapaian perusahaan di bawah kepemimpinan Bapak SK, termasuk kemampuan bertahan dan berkembang pesat selama pandemik Covid-19. Perusahaan berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan pihak ketiga tanpa mengalami gagal bayar," urai Dewi.

 

Baca Juga: 5 Hotel di Jogja untuk Resepsi Pernikahan, Mewah dan Intimate

3. Cabut laporan dan meminta maaf

Ilustrasi minta maaf (pexels.com/Cedric Fauntleroy)

Dewi mengatakan, ia dan kliennya menduga adanya upaya dari pihak-pihak pemegang saham yang ingin menguasai PT GMS secara masif, sehingga berusaha untuk mempengaruhi pemegang saham lain dengan iming-iming keuntungan.
 
"Sedangkan pada faktanya PT GMS di bawah kepengurusan SK telah menunjukkan kemajuan yang positif, bahkan tanpa adanya keterlibatan para pemegang saham yang berusaha untuk menjatuhkan harkat dan martabat Bapak SK selaku Direktur Utama PT GMS," ungkap dia.
 
Dewi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti terhadap setiap perbuatan melawan hukum. Termasuk penyebaran informasi atau berita bohong.

Pihaknya meminta Anton Juwono selaku pelapor untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf atas penyebaran informasi serta berita bohong dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, Dewi dan kliennya akan menempuh jalur hukum.
 
"Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan reputasi dan nama baik perusahaan dan pengurusnya," pungkas Dewi.

Berita Terkini Lainnya