TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Peserta Takbir Keliling Tenggak Miras Sebelum Aniaya  

Polisi lakukan pengembangan kasus

Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Mergangsan Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - EBK (25), oknum peserta takbir keliling disebut dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan dan perusakan mobil bak terbuka, pengangkut pasien sesak napas di Jalan Sisingamaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (9/4/2024) malam.

"EBK terpengaruh minuman keras dari hasil pemeriksaan," kata Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2024).

1. Mengamuk dan merusak mobil

Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Mergangsan Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kata Heri, EBK yang merupakan warga Prenggan, Kotaged, ditangkap pada Senin (15/4/2024) berperan menyetop mobil bak terbuka pengangkut pasien yang hendak menuju RSUD Wirosaban.

"EBK menghentikan mobil dengan mengatakan 'koe arep nabrak aku' (kamu mau menabrak saya) sebanyak tiga kali," kata Heri.

Dari hasil pemeriksaan, EBK mengakui telah merusak beberapa bagian kendaraan. Seperti memecah kaca bagian depan memakai sebuah balok kayu, juga memukul kepala pengemudi mobil menggunakan tangan kosong.

Penangkapan EBK mengarahkan polisi kepada sosok TM, peserta takbir keliling lainnya yang ikut merusak mobil memakai sebilah bambu.

Imbas perbuatan EBK dan TM, mobil bak terbuka mengalami pecah pada bagian kaca dan lampu utama depan, serta spion kiri. Saat ini polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

2. Polisi masih kembangkan kasus

Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Mergangsan Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Polisi mengenakan kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang maupun Orang, subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan pidana bui.

Menurut Heri, polisi masih melakukan pengembangan adanya kemungkinan pelaku lain terlibat dalam insiden ini. "Masih kita kembangkan," tegas Heri.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Oknum Peserta Takbiran Diduga Aniaya dan Rusak Mobil

Berita Terkini Lainnya