Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang
Para korban mengaku awam aturan kas desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Para konsumen korban dugaan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman, angkat suara awal mereka jatuh ke perangkap oknum pengembang hingga akhirnya merugi ratusan juta rupiah.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 mengungkap perkiraan jumlah kerugian yang mencapai miliaran rupiah dari sebagian laporan korban saja. Sementara pelapor telah mencapai ratusan orang dan semuanya menyangkut dugaan penyalahgunaan lahan TKD oleh Robinson Saalino.
1. Perpanjang status HGB dua kali
Salah seorang konsumen Ambarrukmo Green Hills di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, bernama Darno mengaku mulanya tergiur iming-iming harga murah yang ditawarkan pengembang. Dia membeli 2 kaveling tanah total seluas 235 meter seharga Rp370 jutaan pada 2021.
Kata Darno, di sana terdapat sekitar 75 kaveling. Dia berniat memakai 2 kaveling untuk kepentingan investasi.
"Tadinya saya mau bikin kos. Duit yang saya peroleh dari purna tugas itu saya investasikan ke situ," kata Darno ditemui di UP 45, Sleman, DIY, Sabtu (27/5/2023).
Saat itu, skema yang ditawarkan adalah konsumen bisa mendirikan hunian dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) namun tak ada sertifikatnya. Kesepakatan antara konsumen dan pengembang diikat dengan Surat Perjanjian Investasi (SPI).
Status HGB tersebut selain itu bisa diperpanjang sebanyak dua kali. Setelah masa pakai 60 tahun, statusnya akan kembali ke desa sebagai TKD. Darno mengaku awam, karena pengembang telah menyodorkan bukti legalitas berupa surat perjanjian dengan pemerintah desa, izin bupati, serta gubernur. Dia pun tidak memahami soal pemanfaatan area singgah hijau itu.
"Saya nggak paham, kiranya boleh untuk dirikan rumah," katanya.
Belum sampai bangunan miliknya didirikan, kasus penyalahgunaan lahan TKD oleh PT. Deztama Putri Sentosa mencuat jelang akhir 2022 lalu, hingga berujung penyegelan Ambarrukmo Green Hills disegel oleh Pemda DIY.
Sementara itu, LKBH UP 45 menerima laporan jika ada pula konsumen yang dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pengembang setelah memperpanjang status HGB sebanyak 2 kali.