Kepala Dispertaru DIY yang Terjerat Mafia TKD Kembalikan Rp1,3 M
Kejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menerima pengembalian uang gratifikasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, uang gratifikasi diserahkan oleh keluarga didampingi penasihat hukum tersangka, Selasa (1/8/2023). "Dikembalikan sebesar Rp1,3 miliar," kata Herwatan.
Herwatan menyebut, sebelum ini Krido juga telah menyerahkan uang gratifikasi senilai Rp300 juta ke kejaksaan.
1. Uang pengganti tanah
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, uang yang diserahkan ke pihaknya ini adalah pengembalian atas gratifikasi yang diterima Krido dalam bentuk tanah senilai Rp4,7 miliar.
"Tanah itu dikembalikan dalam bentuk Rp1,3 miliar," kata Anshar.
Anshar juga mengungkap jika keluarga tersangka berjanji untuk mengembalikan kekurangan yang diterima Krido sebesar Rp3,4 miliar.
Seiring dengan pengembalian Rp1,3 miliar ini, Kejati DIY juga mempertimbangkan status kepemilikan tanah yang menjadi bagian gratifikasi tersebut.
Untuk diketahui, Krido dalam kasus ini diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 600 dan 800 meter persegi senilai Rp4,5 miliar, serta satu ATM berisi saldo sebesar Rp211 juta.
"Kalau dikembalikan berupa uang maka penyidik akan mempertimbangkan. Ke depan kami akan menentukan status tanah, karena kita panggil dulu pemilik tanahnya (terdahulu) apakah sudah dibayar lunas atau belum," terang Anshar.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga
Baca Juga: Kepala Dispertaru Tersangka TKD, Kejati Diminta Telusuri Pelaku Lain