TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja, Bank Buka Suara

Jual-beli aset dilakukan tanpa persetujuan tertulis

ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Yogyakarta, IDN Times - Bank KB Bukopin akhirnya buka suara soal dugaan kasus penipuan dalam investasi oleh SKN selaku direktur utama PT Garuda Mitra Sejahtera (GMS) dengan modus tukar guling aset berupa hotel untuk pembelian saham.

Bank KB Bukopin selaku kreditur menyatakan bahwa dalam hal transaksi jual-beli hotel Top Malioboro antara PT Muncul Properti Makmur (MPM) dan PT GMS dilakukan tanpa persetujuan tertulis.

1. Tak ada persetujuan tertulis, bukan tanggung jawab bank

Tim hukum pemegang saham mayoritas PT GMS meminta klarifikasi ke Bank Bukopin. (Dok. Tim Hukum Pemegam Saham Mayoritas PT GMS)

Dalam keterangan resminya, Bank KB Bukopin menyebutkan jika transaksi jual-beli hotel Top Malioboro antara PT MPM dan PT GMS sebagaimana dalam pemberitaan, dilakukan tanpa persetujuan tertulis Bank KB Bukopin.

"Dan bukan menjadi tanggung jawab Bank KB Bukopin," tulis keterangan resmi tersebut.

2. Pertahankan hak selaku kreditur

ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank KB Bukopin mengklaim telah melaksanakan kewajibannya selaku kreditur. Maka dari itu mereka akan melakukan upaya terbaik demi mempertahankan hak-haknya selaku kreditur.

Ditekankan pula, bahwa dalam menjalankan usahanya Bank KB Bukopin senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspak bisnis, serta mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Berita Terkini Lainnya