Jadi Tersangka Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati
ANS diduga minta Rp40 juta dan terima Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tersangka baru dalam perkara mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Tersangka berinisial ANS, merupakan Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Caturtunggal. Ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
1. Meminta uang Rp25 juta
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, ANS diduga menerima uang sebesar Rp25 juta dari Robinson sehingga tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan, termasuk pengawasan.
ANS sudah mengenal Robinson sejak 2018, atau sebelum PT. Deztama Putri Sentosa menambah luas lahan TKD Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal 5 ribu meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
"Bahwa benar perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino, antara lain yaitu
pada tanggal 25 November 2022, tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp25 juta," papar Herwatan.