TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati

ANS diduga minta Rp40 juta dan terima Rp100 juta

Kejati DIY menetapkan ANS, Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Caturtunggal, sebagai tersangka baru perkara mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (8/12/2023).  (IDNTimes / Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tersangka baru dalam perkara mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Tersangka berinisial ANS, merupakan Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Caturtunggal. Ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

 

1. Meminta uang Rp25 juta

Kejati DIY menetapkan ANS, Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Caturtunggal, sebagai tersangka baru perkara mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (8/12/2023).  (IDNTimes / Tunggul Damarjati)

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, ANS diduga menerima uang sebesar Rp25 juta dari Robinson sehingga tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan, termasuk pengawasan.

ANS sudah mengenal Robinson sejak 2018, atau sebelum PT. Deztama Putri Sentosa menambah luas lahan TKD Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal 5 ribu meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

"Bahwa benar perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino, antara lain yaitu
pada tanggal 25 November 2022, tersangka telah meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp25 juta," papar Herwatan.

 

2. Dianggap ikut merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar

Kejati DIY menetapkan ANS, Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Caturtunggal, sebagai tersangka baru perkara mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (8/12/2023).  (IDNTimes / Tunggul Damarjati)

Tak hanya tanggal 25 November 2022, lanjut Herwatan, hasil pemeriksaan mengungkap ANS pernah meminta Rp15 juta kepada Robinson tanggal 12 Agustus 2022.

Kemudian, pada kisaran bulan September-Oktober 2022, ANS menerima uang dari Robinson melalui Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang juga terseret dalam dugaan perkara mafia tanah ini.

"Tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso," jelas Herwatan.

ANS dianggap ikut merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar yang ditaksir dalam perkara mafia tanah ini.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi 

Berita Terkini Lainnya