TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerugian Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul Capai Rp1,9 Miliar

Lokomotif hingga sistem persinyalan rusak 

Kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen di pintu perlintasan JPL 714, Sedayu Bantul, Rabu (25/9/2024). (dok. PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Intinya Sih...

  • PT KAI Daop 6 Yogyakarta klaim kerugian hingga Rp1.9 miliar akibat kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen di Bantul.
  • Kerusakan meliputi lokomotif, kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, dan bangunan pos penjaga perlintasan.
  • Kecelakaan ini juga berdampak pada awak sarana kereta api dan para pelanggan yang mengalami keterlambatan.

Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengklaim kerugian akibat kecelakaan KA Taksaka di Sedayu, Bantul, mencapai Rp1,9 miliar. Truk molen ngeblong di perlintasan JPL 714 menyebabkan sejumlah kerusakan berat, mulai dari rangkaian KA Taksaka hingga mesin persinyalan dan robohnya pos jaga.

1. PT KAI beberkan detail kerugian

Akibat kecelakaan yang melibatkan KA Taksaka dengan truk molen, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian hingga Rp1.981.868.044,-. Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan.

Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api. Diketahui masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan.

“Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata EVP Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, dalam rilis tertulisnya, Rabu (25/9/2024).  

2. Akan tempuh jalur hukum

PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang. Termasuk kepada supir maupun perusahaan pemilik truk molen yang menemper KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir–Yogyakarta di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo–Rewulu pada Rabu (25/9/2024) pukul 03.52 WIB.

Dengan adanya kerugian ini, KAI akan menuntut ke ranah hukum. Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirene sudah berbunyi.

Hal ini menurut Bambang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.   

“Ditambah sudah ada petugas jaga yang sudah memperingatkan namun truk tetap melaju hingga akhrnya terjadi kecelakaan antara KA Taksaka dengan truk,” katanya. 

Baca Juga: KA Taksaka Tertemper Truk Molen di Perlintasan Sedayu Bantul

Verified Writer

Arianto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya