Cacat Prosedur, PSHK UII Ajukan Judicial Review UU MK
UU dibahas tertutup dalam tujuh hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan judicial review atas disahkannya perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Langkah judicial review tersebut diambil lantaran perubahan atas UU MK tersebut dianggap cacat prosedur dan materi-materi muatan perubahan UU MK diindikasikan bertentangan dengan Konstitusi.
Baca Juga: PSHK UII: UU Cipta Kerja Bisa 'Dijegal' secara Konstitusional
1. Dibahas hanya dalam waktu 7 hari
Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Allan Fatchan Gani Wardhana mengungkapkan, proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dianggap cacat prosedur, karena hanya disusun dan dibahas secara tertutup dalam waktu 7 hari. Sehingga tidak ada kesempatan bagi publik untuk menyampaikan saran serta masukan.
"Proses pembentukan UU MK tidak sesuai dengan semangat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Tok! RUU Mahkamah Konstitusi Sah Menjadi Undang-Undang